Ikatan Audit Sistem Informasi Indonesia (IASII)
Terbentuknya TPP-IASII
Menyadari pesatnya pemanfaatan Teknologi Informasi dalam wujud Sistem
Informasi di Indonesia, maka makin disadari juga pentingnya pelaksanaan
audit atas penyelenggaraan Sistem Informasi untuk meminimumkan peluang
penyimpangan yang sangat besar terjadi.Seiring dengan hal tersebut maka
peranan profesi Auditor Sistem Informasi di Indonesia
perlu ditingkatkan. Untuk itu perlu dilakukan langkah-langkah
pengembangan dan pembinaan berkesinambungan agar jumlah maupun mutu para
Auditor Sistem Informasi semakin meningkat, sehingga tercipta posisi
profesi tersebut yang tangguh dan berdaya saing, yang memungkinkan kita
menjadi tuan rumah di negeri sendiri.
Atas inisiatif beberapa praktisi dan akademisi dalam bidang audit sistem
informasi, maka dibentuklah Tim Persiapan Pembentukan Ikatan Auditor
Sistem Informasi Indonesia (TPP-IASII). TPP-IASII merupakan tim
sementara yang bertugas untuk mengajak dan memotivasi para akuntan
publik, auditor pemerintah, analis sistem, system administrator auditor
internal perusahaan, dosen, mahasiswa dan masyarakat umum lainnya yang
menaruh minat pada pengembangan audit dan pengendalian sistem informasi
untuk bergabung membentuk Ikatan ini.
TPP-IASII beranggotakan individu-individu sebagai berikut:
1. DR. Ichjar Musa, SE, MM, CISA
2. Surdiyanto S.
3. Hari S. Noegroho
4. DR. Yogiyanto Ak
5. Novis Pramantayabudi, CISA, CIA
6. Arif Gaffar, CISA
7. Chandra Yulistia, Ak, CISA
8. Rudy M. Harahap, CISA
9. Daryanto
10. Teuku Radja Sjahnan, CISA
Berdirinya IASII
Pada tanggal 20 Mei 2004, IASII didirikan di Jakarta. Di dalam
perjalanannya, IASII akan senantiasa melakukan kerja sama yang erat
dengan asosiasi profesi lain yang terkait seperti Ikatan Akuntan
Indonesia (IAI), Information System Audit and Control
Association-Chapter Indonesia, Institute of Internal Auditor, Forum
Komunikasi Satuan Pengawas Intern dan asosiasi profesi dalam bidang TI
lainnya Diharapkan bahwa dengan dibentuknya Ikatan ini, profesi auditor
sistem informasi akan dapat melayani kepentingan para stakeholders di
Indonesia dengan sebaik-baiknya.
Kegiatan IASII dalam berbagai bidang, meliputi :
1. Penetapan standar profesi auditor sistem informasi nasional
2. Pemberian sertifikasi dalam bidang kompetensi audit sistem informasi nasional
3. Peningkatan kemampuan anggota dalam bidang audit sistem informasi,
baik itu sebagai dukungan atas audit laporan keuangan maupun dalam
bidang audit kendali umum dan kendali aplikasi sistem informasi
4. Peningkatan awareness kalangan universitas umumnya, dan jurusan
akuntansi serta teknologi dan manajemen informatika khususnya, mengenai
pentingnya audit dan pengendalian sistem informasi
Kode Etik IASII
– Insan audit sistem informasi Indonesia adalah warga negara
Indonesia yang berjiwa Pancasila dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa.
– Insan audit sistem informasi Indonesia mengutamakan keluhuran budi,
integritas yang terpuji, serta menjunjung tinggi prinsip-prinsip
tata-kelola yang baik.
– Insan audit sistem informasi Indonesia senantiasa memelihara
kebersamaan sesama anggota komunitas, mendahulukan kepentingan
organisasi daripada kepentingan pribadi anggota dan atau kelompok
anggota.
– Insan audit sistem informasi Indonesia senantiasa berupaya
sungguh-sungguh dalam meningkatkan pemahaman, menambah pengetahuan, dan
membagi pengalaman dalam bidang pemeriksaan, pengendalian dan pengamanan
sistem informasi.
– Insan audit sistem informasi Indonesia senantiasa berupaya membangun
reputasi organisasi dan anggota secara bermartabat dan bertanggungjawab.
– Insan audit sistem informasi Indonesia senantiasa mengutamakan
kemandirian dan menghindari ketergantungan kepada pihak-pihak di luar
organisasi yang langsung maupun tidak langsung.
– Insan audit sistem informasi Indonesiadalam menyampaikan pendapat,
pemikiran dan pertimbangannya senantiasa menggunakan pendekatan yang
santun, demokratis dan berbaik-sangka.
Standard Audit Sistem Informasi (SASI) IASII
Standar Audit Sistem Informasi (SASI) IASII diresmikan oleh Rapat
Anggota IASII Tahun 2006 pada tanggal 25 Februari 2006 pukul 11.00 WIB
bertempat di Jakarta. SASI IASII berlaku bagi seluruh Anggota IASII
(sesuai AD/ART IASII) yang melaksanakan kegiatan Audit Sistem
Informasi.Standar ini mulai berlaku efektif sejak tanggal 01 Januari
2007 dan dapat diterapkan sebelum tanggal tersebut.
S-1 Penugasan Audit
S-1.1 Tanggung Jawab, Wewenang dan Akuntabilitas
Tanggung jawab, wewenang, dan akuntabilitas dari auditor sistem
informasi harus dinyatakan dengan jelas secara formal dan tertulis dalam
piagam atau surat tugas audit sistem informasi serta disetujui secara
bersama oleh auditor sistem informasi dan pemberi tugas.
S-2 Independensi & Obyektifitas
S-2.1 Independensi
Dalam berbagai hal yang berkaitan dengan audit sistem informasi, auditor
sistem informasi harus menjaga independensinya, baik secara faktual
maupun penampilan, dari organisasi atau hal yang diaudit.
S-2.2 Obyektifitas
Auditor sistem informasi harus menjaga obyektifitasnya dalam merencanakan, melaksanakan dan melaporkan audit sistem informasi.
S-3 Profesionalisme & Kompetensi
S-3.1 Profesionalisme
Auditor sistem informasi harus memenuhi berbagai standar audit yang
berlaku serta menerapkan kecermatan dan ketrampilan profesionalnya dalam
merencanakan, melaksanakan, dan melaporkan audit sistem informasi.
S-3.2 Kompetensi
Auditor sistem informasi, secara kolektif, harus memiliki atau
memperoleh pengetahuan dan keahlian yang diperlukan untuk melaksanakan
audit sistem informasi.
S-3.3 Pendidikan Profesi Berkelanjutan
Auditor sistem informasi harus meningkatkan pengetahuan dan keahlian
yang diperlukan untuk melaksanakan audit sistem informasi melalui
pendidikan profesi berkelanjutan.
S-4 Perencanaan
S-4.1 Perencanaan Audit
Auditor sistem informasi harus merencanakan audit sistem informasi
dengan baik agar dapat mencapai tujuan audit serta memenuhi standar
audit yang berlaku.
S-5 Pelaksanaan
S-5.1 Pengawasan
Staf audit sistem informasi harus disupervisi dengan baik untuk
memberikan keyakinan yang memadai bahwa tujuan audit sistem informasi
dapat tercapai dan standar audit yang berlaku dapat dipenuhi.
S-5.2 Bukti-bukti Audit
Dalam melaksanakan audit sistem informasi, auditor sistem informasi
harus memperoleh bukti-bukti audit yang cukup, dapat diandalkan dan
bermanfaat untuk mencapai tujuan audit sistem informasi secara efektif.
Temuan dan kesimpulan audit sistem informasi harus didukung oleh
analisis dan interpretasi yang memadai atas bukti-bukti audit tersebut.
S-5.3 Kertas Kerja Audit
Dalam melaksanakan audit sistem informasi, auditor sistem informasi
harus mendokumentasikan secara sistematis seluruh bukti-bukti audit yang
diperoleh serta analisis yang dilakukannya.
S-6 Pelaporan
S-6.1 Laporan Audit
Setelah menyelesaikan pelaksanaan audit sistem informasi, auditor sistem
informasi harus memberikan suatu laporan audit sistem informasi dalam
bentuk yang memadai kepada pihak-pihak yang berhak menerima. Laporan
audit sistem informasi harus menyatakan lingkup, tujuan, sifat
penugasan, temuan, kesimpulan, rekomendasi, indentitas organisasi,
penerima dan batasan distribusi laporan, serta batasan atau pengecualian
yang berkaitan dengan pelaksanaan audit sistem informasi.
S-7 Tindak Lanjut
S-7.1 Pemantauan Tindak Lanjut
Auditor sistem informasi harus meminta dan mengevaluasi informasi yang
dipandang perlu sehubungan dengan temuan, kesimpulan dan rekomendasi
audit yang terkait dari audit sebelumnya untuk menentukan apakah tindak
lanjut yang layak telah dilaksanakan dengan tepat waktu.
Source :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar